Kamis, 30 Oktober 2014

SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI GLOBALISASI

Nama : Nuril Febriansah
NPM : 16213680
Kelas : 2EA03
            Seperti yang kita ketahui, bahwa perkembangan koperasi di indonesia sangat minim perhatian dari pemerintah sendiri. Bisa dilihat dari banyaknya koperasi di Indonesia yang mengeluh dalam permasalahan umumnya yaitu kurangnya sumber modal dan fasilitas pemasaran. Serta kebijakan- kebijakan yang membuat koperasi yang kurang produktif tentunya merasa keberatan. Sehingga, menurut saya koperasi saat ini belum siap untuk menghadapi era globalisasi. Selain itu beberapa tantangan yang akan dihadapi koperasi dalam menghadapi era globalisasi ini semakin sulit. Diantaranya adalah  sebagai berikut :
  1. Keterbatasan informasi pasar dan teknologi.
  2. kendala dalam akses permodalan.
  3. kapasitas SDM yang relatif rendah disebabkan faktor budaya yang membatasi ruang geraknya dalam berorganisasi.
  4. belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat.

            Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu globalisasi. Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi yang belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
            Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
            Globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung terus dalam laju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi peran transportasi dan komunikasi sangat penting, yang dapat menyebabkan terjadinya penipisan batas-batas antar negara ataupun antar daerah di suatu wilayah.
            Era globalisasi membuka peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relatif pendek mengikuti trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Ditinjau dari sisi ekspor, liberalisasi berdampak positif terhadap produk tekstil/pakaian jadi, akan tetapi kurang menguntungkan sektor pertanian khususnya produk makanan.
Proses Globalisasi
Globalisasi sebagai suatu proses bukanlah suatu fenomena baru lagi karena proses globalisasi sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lamanya. Diakhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 arus globalisasi semakin berkembang pesat diberbagai negara ketika mulai ditemukan teknologi komunikasi, informasi, dan transportasi. Loncatan teknologi yang semakin canggih pada pertengahan abad ke-20 yaitu internet dan sekarang ini telah menjamur telepon genggam (handphone) dengan segala fasilitas yang terdapat didalamnya.
Proses globalisasi sudah begitu terasa sekali saat awal dilaksanakan pembangunan,dengan kembali nya tenaga ahli indonesia yang telah selesai menjalankan studi nya di luar negri serta datang nya tenaga ahli(konsultan)dari negara asing,proses globalisasi yang berupa pemikiran atau sistem nilai kehidupan mulai di adopsi dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi indonesia.
KOPERASI di Era Globalisasi
Di era Globalisasi ini pastinya koperasi lebih banyak mendapat tantangan demi mempertahankan kelangsungan kegiatannya,Tetapi hal ini akan tidak menjadi sulit apabila koperasi selalu mendapat dukungan dari anggota,masyarakat maupun pemerintah.Karena Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
  1. koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
  2. koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
  3. koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia.

            Koperasi sangat penting bagi Indonesia apalagi dengan menghadapi era globalisasi ini. Sebenarnya, keberadaan koperasi juga telah dirasakan peran dan manfaatnya terhadap masyarakat tetapi karena kurangnya sosialisasi akhirnya koperasi menjadi meredup. Ekstensi koperasi bagi masyarakat akan saya rincikan disini, yang pertama adalah koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Koperasi ini lebih mudah dan lebih menguntungkan dibanding lembaga atau badan usaha lainnya. Hal ini disebabkan karena badan usaha lain itu banyak memliki peraturan dan ini yang meghambat badan usaha itu untuk berkembang. Contoh dari koperasi ini lebih menguntungkan dan mudah adalah koperasi kredit. Koperasi kredit menyediakan dana yang relatif lebih mudah dibandingkan dengan jika meminjam dana dari bank dengan banyak prosedur yang harus ditempuh.
            Selain itu, ekstensi koperasi yang kedua adalah koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Hal ini karena masyarakat mengerti bahwa mereka yang anggota koperasi maupun tidak juga ikut terlibat dalam kepengurusan koperasi. Maka dari itu masyarakat mulai mempertimbangkan dengan rasional bahwa ternyata koperasi memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik sehingga pada kondisi ini koperasi dianggap berada di tingkat yang lebih tinggi dilihat dari peran masyarakatnya. Seperti contohnya KUD (Koperasi Unit Desa) dan koperasi kredit yang telah memberikan pelayanan lebih baik dibanding lembaga usaha lainnya.
            Selanjutnya adalah koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Ini adalah salah satu kelebihan yang dimiliki koperasi seperti yang telah dijelaskan diatas. Rasa memiliki ini dinilai sebagai faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan walaupun dalam kondisi yang sulit. yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Selain itu juga karena ini adalah sebagai prinsip koperasi yaitu kekeluargaan dan gotong royong, maka dari itu koperasi lebih mengerti dan lebih dekat dari rakyat dibanding lembaga usaha lain.
            Langkah koperasi dalam menghadapi era globalisasi ini mempunyai beberapa langkah yaitu mengembangkan usaha koperasi dengan mempertahankan prinsip koperasi, keterkaitan koperasi dengan pelayanan umum, mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang, mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi, peningkatan kemampuan usaha koperasi dan citra koperasi serta penyaluran aspirasi koperasi. Hal ini diperlukan oleh koperasi dalam menghadapi era globalisasi ini.
            Mengembangkan usaha koperasi dengan mempertahankan prinsipnya sangat penting karena koperasi yang tidak mempertahankan prinsinya akan berantakan dan tidak tahu apa ttujuan koperasi tersebut dibentuk. Koperasi adalah badan usaha untuk melayani umum dan tidak membedakan status sosial, siapa saja boleh menggunakan jasa koperasi, ini adalah tujuan awal koperasi. selain itu juga, koperasi memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang bersifat membantu, misalnya mengakomodasikan pengusaha kecil untuk melakukan usahanya untuk berkembang dan mengatasi masalah yang sedang dihadapi. Peningkatan kemampuan koperasi dan citra koperasi juga sangat penting untuk berkembangnya koperasi karena dengan itu koperasi dapat berjalan dengan baik, juga jika koperasi memberi citra yang baik terhadap masyarakat pasti masyarakat juga akan menyebar informasi kepada masyarakat yang lain yang belum mengerti akan koperasi untuk ikut bergabung. Penyalur aspirasi juga dibutuhkan, pengusaha atau masyarat pasti punya aspirasi yang baik untuk masa depan koperasi, maka dari pengusaha dan lainnya bisa mengeluarkan pandapat yang ia mau agar bisa di musyawarahkan bersama.
            Selain langkah-langkah diatas, disini saya akan membahas lagi apa saja yang akan dilakukan saat menghadapi era globalisasi ini. Mungkin disini saya akan membahas dari sisi pengurus atau anggota koperasi, dalam menjalankan usahanya, anggota koperasi harus mampu mengidentifikasikan kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi yaitu dengan kerja sama dengan yang lain, tanggung jawab dan hal yang paling penting adalah anggota koperasi harus jujur dan amanah. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
            Untuk mampu bertahan di era globalisasi tentunya koperasi harus introspeksi atas kondisi yang ada pada dirinya. Kenyataan dewasa ini menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya seacra efektif. Intinya koperasi adalah badan usaha yang otonom. Hal ini disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan structural dalam penguasaan factor produksi.
Saat ini masalah yang masih di hadapi koperasi dan bisa menghambat perkembangan koperasi di Indonesia menjadi problematic. Pengelolaan koperasi yang kurang efektif, baik dari segi manajemen maupun keuangan menjadi salah satu kendala berkembangnya koperasi. Hal ini disebabkan masih rendahnya tingkat kemampuan SDM yang terlibat dalam lembaga ekonomi tersebut
  1. Permodalan, Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
  2. Sumber Daya Manusia, Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya. Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya. Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
  3. Manajemen, Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategic dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.

Cara memajukan Koperasi:
  1. Memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, disini maksudnya harus memacu kepada masyarakat agar mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka.
  2. Meningkatkan partisipasi anggota koperasi. Untuk meningkatkan partsispasi anggota koperasi bisa dilakukan dengan memberikan bonus, tunjangan, komosi maupun insentifdana tersebut diperoleh dari keuntungan yang diperoleh koperasi untuk meningkatkan partsispasi anggota koperasi tidak hanya melalui penggunaan tapi bisa melalui penggunaan non materi seperti memberikan motivasi dan melibatkan semua unsur.
  3. Mempunyai manajemen koperasi yang professional. Koperasi harus mempunyai manajemen yang professional yaitu dengan mempunyai pengurus maupun pengelola yang tingkat SDM nya tinggi agar koperasi dapat berkembang dan mensejahterakan anggotanya.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi. Saya harus menyediakan apa yang dibutuhkan oleh pengurus anggota maupu pengelola agar kegiatan dalam koperasi tidak terhambat dan menjadikan koperasi tidak berkembang.


Referensi :


Rabu, 29 Oktober 2014

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Nama : Nuril Febriansah
NPM : 16213680
Kelas ; 2EA03
            Pada artikel ini saya akan menjelaskan tata cara mendirikan koperasi. Sebelum menjelaskan apa saja yang ada di dalam tata cara mendirikan koperasi, sebaiknya saya akan menjelaskan persiapannya dulu, persiapan untuk membentuk suatu koperasi.
            Dalam membentuk koperasi, Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
            Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
1.      untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
2.      usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
3.      adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
4.      memiliki tempat kedudukan yang jelas.
            Setelah persyaratan di atas telah terpenuhi, maka tahap selanjutnya pemrakarsa mengundang para calon anggota untuk mencapai sepakatan mengenai lapangan usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Koperasi.
            Pemerintah kita yaitu pemerintah negara Republik Indonesia telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategisagar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional.Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.Sejalan dengan kebijakan  dan seluk beluk tentang Koperasi perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat diPahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
            Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi.Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
            Definisi Koperasi itu sendiri adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Selain itu, ada juga yang beranggapan Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
            Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan dalam bagan berikut :

            Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1.      Dasar Hukum antara lain :
  • Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

2.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4.       Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5)
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Jenis koperasi dan Bidang usaha
  • Keanggotaan
  • Rapat Anggota
  • Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  • Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.       Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.      Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·        2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·        Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·        Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·        Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·        Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9.      Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·        Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·        Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).          
10.  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
            Tahap Persiapan Mendirikan Koperasi, Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
  • Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
  • Mempersiapakan acara rapat.
  • Mempersiapkan tempat acara.
  • Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi


Tahap Pengesahannya badan hukum koperasi :
1.      Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
·        2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
·        Berita Acara Rapat Pembentukan.
·        Surat bukti penyetoran modal.
·        Rencana awal kegiatan usaha.
2.      Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
·        Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
·        Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
·        Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.      Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4.      Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan
5.      Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.      Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.      Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Referensi :

Kamis, 16 Oktober 2014

ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI

Nama : Nuril Febriansah
NPM : 16213680
Kelas : 2EA03
ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI

           
Menjadi seorang menteri itu rasanya sungguh tidaklah gampang apalagi jika menjadi seorang menteri koperasi, manakala koperasi di Indonesia ini menurut saya sudah sangat memprihatinkan. Dan terbayang jika saya saya menjadi seorang menteri koperasi yang saya pikirkan adalah “Apa yang bisa saya lakukan setelah menjadi seorang menteri koperasi” mungkin saya akan menjawab saya akan merubah koperasi di Indonesia ini menjadi lebih baik lagi dari segi cara mengelola koperasi dengan baik lebih dari yang sebelumnya.
            Sesuai dengan tema yang saya tulis di artikel “andai aku menjadi menteri koperasi”, sebelumnya ada baiknya kita mengenal apa itu koperasi. Koperasi merupakan suatu kumpulan orang orang yang memiliki tujuan yang sama dengan cara bekerja  sama dengan membentuk organisasi  tujuannya untuk mensejahtrakan para anggotanya. Di Indonesia, banyak masalah yang dihadapi oleh koperasi sehingga masyarakat kurang memahami bahkan ada yang tidak mengetahui apa itu koperasi. Koperasi di Indonesia saat ini dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, banyak masyarakat yang menyalahgunakannya. Sebenarnya koperasi di fungsikan untuk mensejahterakan rakyat dengan memegang prinsipnya yaitu kekeluargaan dan gotong royong. Keadaan koperasi Indonesia saat ini akibat dari masyarakat atau SDM di Indonesia yang kurang berkualitas juga mempengaruhi runtuhnya koperasi. Selain itu pemerintah juga ikut campur dalam hal ini. Misalnya menteri koperasi sebagai pemimpin untuk memimpin bagaimana arah koperasi kedepannya.
            Memang yang namanya menjadi menteri tidak semudah apa yang difikirkan, apalagi melihat dari perkembangannya, koperasi seringkali dipandang sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Namun, bukti-bukti kemudian menunjukkan betapa koperasi mampu muncul sebagai alternative yang baik dan pilihan utama bahkan dijadikan sebagai soko guru perekonomian nasional. Inilah kemudian yang membuat orang berharap banyak pada koperasi. Sebab, koperasi dengan sistemnya yang bertata baik membuat iklim asas ekonomi kekeluargaan mampu berjalan sebagaimana mestinya.
            Kabar baiknya adalah, dengan harapan masyarakat yang begitu besar dengan koperasi, membuat pemerintah ikut mengambil peran . Contohnya saja pemerintah melalui Departemen Koperasi telah melakukan langkah-langkah positif seperti bantuan modal lunak demi tumbuh suburnya koperasi di tengah masyarakat. Lalu, peran apakah yang dilakukan menteri koperasi dalam hal ini?. Ya, tentu saja, jika saya yang menjadi menteri koperasi saya akan bersama-sama membangun dan menata perencanaan ulang kembali koperasi menjadi lebih baik. Tentunya, dengan bekerja sama oleh orang-orang yang berkepentingan dalam membangun sistem perekonomian Indonesia lainnya. Salah satu yang akan saya buat adalah melalui pelaksanaan program perkoperasian. Dalam hal ini dengan pemerintah mengadakan kebijakan :
      1.      Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
      2.      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
      3.      Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
            Hingga saat ini peran pemerintah masih perduli terhadap keberadaan koperasi. Hal ini dibuktikan dengan adanya pembinaan dan pembelajaran mengenai koperasi. Dengan program tersebut, diharapkan dalam segala lapisan masyarakat dari siswa hingga pegawai negeri dan kalangan swasta dirangsang untuk mendirikan koperasi di lingkungan masing-masing. Demikian pula dengan Koperasi Unit Desa yang didirikan di setiap lokasi desa, semua itu diharapkan mampu menjadi soko guru perekonomian nasional dan perekonomian regional setempat. Pengkajian kelayakan koperasi sebagai alternative perwujudan sistem ekonomi nasional tidak saja dikaji secara konseptis dari waktu ke waktu namun juga dihayati sebagai bentuk dasar pola ekonomi kebangsaan yang berakar kepada falsafah dasar bangsa kita yakni Pancasila.
            Pembinaan yang terus-menerus ini diharapkan mampu mendudukan koperasi sebagai bagian aktif dari mata rantai ekonomi masyarakat sehingga bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat. Sampai sekarang kepedulian masyarakat harus tetap dirangsang sehingga mereka menjadi api bagi nyala abadi hidup koperasi di tanah air tercinta ini. Memang menjadikan koperasi sebagai alternative tunggal dalam sistem ekonomi tanpa persaingan juga bukan langkah proteksi yang baik. Namun membiarkan koperasi melaju sendiri di tengah arus ekonomi yang semakin ketat persaingannya memang juga bukan langkah yang bijaksana. Maka meninggikan kualitas koperasi secara keseluruhan memang harus diupayakan oleh semua pihak baik pengelola koperasi, masyarakat dan pemerintah.
            Untuk menjadi seorang menteri koperasi ada hal-hal yang dilakukan seperti halnya :
       1.      Merumuskan kebijakkan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
       2.      Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
       3.      Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan UKM.
       4.      Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat.
            Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden. Seandainya saya menjadi menteri koperasi, saya akan berusaha untuk melakukan banyak hal-hal positif yang tentunya akan membawa keadaan koperasi di Indonesia menjadi maju. Saya ingin menjadi pemimpin yang bisa bertanggung jawab dan juga mengayomi masyarakatnya. Saya juga ingin agar masyarakat Indonesia khususnya kaum muda kita dan para pendiri di dalamnya bisa kembali pada dasar-dasar yang ada dalam perkoperasian Indonesia yang tergambar dari lambang perkoperasian negara kita. Karena dalam dasar-dasar koperasi sudah sangat jelas peranan kita sehingga kita bisa mengetahui sikap apa yang bisa kita lakukan untuk memajukan perkoperasian di Negara kita ini. Selain itu kejujuran dalam bekerja adalah hal yang utama dalam mengatasi korupsi. Jikalau pemimpinnya tidak jujur bagaimana rakyatnya ingin mencontoh dengan baik. Karena pemimpin yang baik dapat menjadi panutan bagi rakyat-rakyatnya.
            Saya juga akan mencoba untuk mengubah pandangan masyarakat luas terhadap arti dari koperasi sebenarnya, yang merupakan oraganisasi yang dibuat dan dipergunakan untuk mensejahterakan para anggotanya bukan hanya mensejahterakan para pendiri dan pengurusnya saja. Karena saat ini disekeliling kita masih jarang ditemukan koperasi. Bila saya menjadi menteri koperasi saya akan mencoba menempatkan koperasi yang gampang dijangkau oleh masyarakat setempat. Agar masyarakat tersebut dapat mengambil bagian serta peranan di dalam koperasi itu sendiri.
            Seperti yang kita ketahui, koperasi di Indonesia kurang dikelola dengan baik. Jika saya menjadi menteri koperasi, saya akan membentuk badan pengawasan koperasi yang berada di tiap daerah untuk memantau kinerja koperasi di daerah tersebut. Bila koperasi tidak melakukan rapat anggota yang diadakan tiap tahun maka kita tidak tahu sirkulasi uang yang keluar dan masuk (laporan keuangan) di tahun tersebut. Badan pengawas ini juga bekerja sebagai penerima data yang diberikan oleh koperasi di daerah tempat mereka berada untuk mengontrol sirkulasi uang yang keluar masuk. Jika tidak ada pengawasan maka kemungkinan besar adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh pengurus ataupun anggota koperasi. Bila sistem ini sudah berjalan dengan baik maka koperasi di Indonesia bisa maju.
            Dan mungkin rencana saya yang selanjutnya adalah mengaktifkan koperasi yang sudah tidak berjalan dengan baik lagi atau bisa dibilang koperasi yang sudah ’mati’. Selain membuat koperasi-koperasi baru, perlu juga untuk menghidupkan koperasi yang sudah tidak beroperasi lagi. Karena membuat koperasi yang baru sama saja membuang-buang waktu padahal koperasi yang lama belum dimaksimalkan. Sebaiknya sistem didalam koperasi itu sendiri juga sudah harus diubah, yaitu harus adanya kerjasama antara pengurus dan anggota karena tujuan utama dari koperasi yaitu bergotong royong.
            Saya juga akan belajar dari koperasi-koperasi di luar negeri bagaimana mereka perkembangan sangat pesat dibandingkan koperasi di Indonesia. Dari situ saya dapat membuat kebijakan-kebijakan baru yang efektif yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi koperasi Indonesia sehingga dapat mensejahterakan masyarakat, terutama kalangan bawah.
            Mendapatkan modal juga termasuk permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia. Karena mungkin selama ini masyarakat hanya mengetahui koperasi adalah tempat untuk membeli barang atau meminjam uang dengan mudah dan dengan bunga yang lebih rendah daripada meminjam kepada orang yang terlibat dalam pinjam meminjam uang (rentenir) tanpa memikirkan darimana anggota koperasi mendapatkan modal untuk memulai usahanya. Modal yang dibutuhkan untuk membangun koperasi tidak harus selalu besar, karena modal tersebut didapatkan dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana cadangan. Dari permasalahan tersebut, dapat saya ketahui bahwa modal adalah salah satu faktor yang sangat penting dalam membangun koperasi. Solusi yang saya ambil apabila saya menjadi seorang menteri koperasi, saya akan mengajak anggota membayarkan sejumlah uangnya untuk menambah modal koperasi dalam jumlah yang tidak besar dan tidak kecil sesuai dengan pendapatan yang didapatkan oleh mereka. Karena uang yang dibayarkan dikoperasi ada yang masih bisa mereka ambil apabila mereka membutuhkannya sewaktu waktu tetapi ada juga yang tidak bisa di ambil karena merupakan simpanan wajib selama menjadi anggota. Selain itu, di koperasi juga akan dibagikan SHU (Sisa Hasil Usaha). Dengan adanya SHU saya yakin banyak masyarakat yang tertarik untuk bergabung menjadi anggota koperasi karena masih banyak keuntungan yang didapatkan apabila menjadi anggota koperasi.
            Sementara itu, untuk memajukan perkoperasian kita di indonesia maka diperlukan wawasan dan mental yang kuat dari tiap individu serta memperbaharui teknologi kita sehingga koperasi di Negara kita tidak jauh tertinggal dari mereka yang bersistemkan Kapitalis namun bisa mendirikan dan mengembangkan koperasi Negara mereka.
            Saya sendiri sangat berharap koperasi indonesia lebih baik lagi dari sebelumnya dari pada saat ini, lebih baik lagi dalam kata kinerja dan intergritas koperasi. Lebih baik lagi dalam arti kata bisa menghidupkan,memajukan,dan menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat dari awal dapat bersaing dengan perusahaan swasta atau asing yang kita telah meredupkan nama koperasi serta dapat terus berkembang tidak seperti sekarang ini nama koperasi di media tidak terdengar apakah berjalan maju atau mundur tetapi sepertinya koperasi indonesia hanya berdiam ditempat saja tidak mau bergerak. Dari hal-hal di atas mengenai gambaran andai aku menjadi menteri koperasi, saya berharap agar koperasi di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang serta menjadi koperasi yang maju dalam arti dapat menyejahterakan para anggotanya dan dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik supaya mencapai suatu tujuan yang indah yaitu membangun kesejahteraan didalam masyarakat Indonesia.

Referensi :
http://gillianstefanylondong.blogspot.com/2013/10/seandainya-saya-menjadi-menteri-koperasi.html
http://veronica-intan.blogspot.com/2012/10/andai-aku-menjadi-menteri-koperasi.html
http://ayuriskaamelia.wordpress.com/soft-skill/seandainya-saya-menjadi-menteri-koperasi/

            

Rabu, 15 Oktober 2014

WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI

Nama : Nuril Febriansah
NPM : 16213680
Kelas : 2EA03
            
            Dari pandangan saya apa itu wajah koperasi Indonesia pada zaman modern ini menurut saya lumayan cukup memprihatinkan, karena banyak sekali koperasi di Indonesia yang sudah tidak aktif lagi disebabkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi di negara Indonesia ini yang semestinya pemerintah mendukung adanya koperasi di Indonesia untuk mendorong supaya koperasi di Indonesia lebih maju dan dapat mensejahterakan masyarakat.
            Sebelumnya saya menjelaskan lebih terperinci tentang wajah koperasi Indonesia saat ini, saya akan menjelaskan apa itu koperasi, manfaat koperasi bagi Negara, tujuan di bentuknya koperasi dan perkembangan koperasi di Indonesia.
            Okey, yang petama saya akan menjelaskan apa itu koperasi, koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum atau organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan tolong menolong. Koperasi ini memiliki anggota yang setiap anggotanya merupakan bagian dari kepemilikan koperasi. Koperasi didirikan bersifat terbuka dan sukarela. Jadi koperasi juga dipilih dengan cara demokratis sehingga ketika ada pemilihan suara pengurus dilakukan voting dan masing-masing anggota harus mengeluarkan suaranya. Pada koperasi SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan dengan adil sesuai dengan jasa usaha dari masing-masing anggota. Tidak seperti badan usaha lainnya koperasi membagi hasil usaha sesuai dengan jasa yang diberikan.
            SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.    Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.  SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.  Bagian (persentase) SHU anggota
3.  Total simpanan seluruh anggota
4.  Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.  Jumlah simpanan per anggota
6.  Omzet atau volume usaha per anggota
7.  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
            Perumusan SHU :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
            Yang kedua manfaat koperasi bagi Negara, karena saya orang Indonesia saya akan menjelaskan manfaat koperasi di Indonesia :
1.  Meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.  Menyediakan kebutuhan anggota.
3.  Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha;
4.  Mengembangkan usaha para anggota koperasi.
5.  Menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.
6.  Pada akhir tahun anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
7.  Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong.
8.  Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab.
            Yang ketiga tujuan di bentuknya koperasi pada zaman dahulu adalah untuk menyelamatkan perekonomian orang yang terlibat hutang akibat lintah darat. Lalu zaman semakin berkembang, koperasi bukan hanya untuk menyelamatkan orang-orang yang terlibat hutang tetapi mensejahterakan rakyat dengan menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang dibawah harga pasar. Selain itu juga, keuntungan yang didapat bisa digunakan untuk kesejahteraan anggota koperasi tersebut.
            Yang terakhir perkembangan koperasi di Indonesia Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya. Dan koperasi di Indonesia terus-menerus berkembang hingga saat ini dengan pesat.
            Okey selanjutnya saya akan melanjutkan menjelaskan wajah koperasi di Indonesia saat ini yang semakin memprihatinkan ini disebabkan juga oleh faktor manusia. Banyak masyarakat Indonesia yang belum benar-benar mengenal apa itu koperasi dan penerapannya. Serta anggotanya sendiri yang kurang pengetahuan tentang ini. Hal ini terjadi karena sosialisasi yang kurang optimal. Anggota koperasi biasanya hanya tahu bagaimana melayani konsumen padahal anggota koperasi juga merupakan bagian dari kepemilikan koperasi tersebut. Mereka berhak untuk berpartisipasi dalam memberikan kebijakan dan memberikan saran agar koperasi bisa lebih maju., karena tanpa kerja sama antar anggota, koperasi pun tidak akan ada, seperti prisipnya yaitu kekeluargaan.
            Masalah lainnya akibat dari tidak aktifnya koperasi-koperasi di Indonesia adalah cara pengelolaannya yang kurang professional. Sumber daya manusia disini sangat penting untuk kemajuan koperasi. Sebenarnya yang harus dibenahi disini adalah manajemen pengelolaan terhadap anggota-anggotanya juga. Koperasi yang berhasil adalah yang mempunyai anggota dengan sikap yang transparan dan tanggung jawab.
            Perlakuan anggota koperasi yang kurang transparan dan tidak bertanggung jawab ini banyak menimbulkan masalah akhir-akhir tahun ini. Saya ambil contoh sebuah koperasi di Tanggerang, Banten yang badan usahanya bergerak di bidang koperasi simpan pinjam dan investasi telah melarikan uang nasabahnya sebanyak jutaan bahkan milyaran rupiah. Dalam hal ini investor akan menginvestasikan sejumlah dana kepada koperasi tersebut dengan perjanjian akan memberikan bonus keuntungan usahanya. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan tentang koperasi dan investasi ini, serta kurangnya pengawasan terhadap anggota koperasi. Sebenarnya tidak heran juga banyak anggota koperasi yang malah ikut terjebak dalam permainan investasi ini. Maka dari itu jangan mudah terpengaruh dan mudah percaya dengan orang lain karena zaman sekarang ini sangat rawan dengan kasus penipuan.
            Kalau pemerintah dapat membantu koperasi dalam penyediaan dana untuk membantu rakyat ini (petani dan nelayan) maka hasil alam mereka dapat diolah menjadi sesuatu yang lebih bernilai tinggi dan dapat disalurkan langsung pada masyarakat melalui koperasi. Apabila bisa terlaksana maka selain petani dan nelayan tidak miskin setelah bekerja keras. Perekonomian pun akan maju, Bagaimana bisa? Mari kita lihat efeknya terhadap perekonomiaan.
            Penyerapan hasil alam tersebut akan mengurangi nilai Import negara dan menambah nilai eksport. Karena masyarakat kita akan lebih memilih produk buatan Indonesia yang disalurkan koperasi dan menambah eksport dari hasil produksi yang sudah diolah dan bernilai tinggi. Hal tersebut dapat membuat nilai eksport lebih besar dari pada nilai import. Maka dari itu neraca perdagangan akan mengalami surplus dan menambah nilai devisa negara. Dilihat dari kesejahteraan masyarakat, masyarakat juga akan memiliki pendapatan yang lebih besar sehingga nilai kebutuhan mereka akan tercukupi. Yah itulah sebabnya mengapa saya bilang koperasi adalah penyelamat masyarakat kecil dan kaki perekonomian.
            Melihat dari penjelasan wajah koperasi di Indonesia saat ini, banyak masalah yang satu persatu harus dibenahi agar meciptakan koperasi Indonesia menjadi lebih baik lagi. Menurut pandangan saya yang harus dirubah yaitu dengan meningkatkan pendidikan dan teknologi dengan cara memberikan penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukkan koperasi. Selain itu juga SDM atau sumber daya manusia yang tinggi, misalnya dengan merekrut pekerja-pekerja Indonesia yang berkualitas dan berpendidikan. Bukan hanya dari sisi eksternal saja tetapi juga dari segi internalnya yaitu anggotanya yang harus bersikap transparan agar tidak terjadi penyelewengan dana dan pemanfaatan koperasi untuk kepentingan pribadi.
            Pada saat ini menurut saya, akses koperasi atau jaringan koperasi pun dirasa sangat sempit khusunya jaringan antara koperasi dengan akses perbankan. Dilihat dari sistem operasinya koperasi dianggap tertinggal atau tradisional, namun dengan tertinggalnya sistem operasi koperasi justru tidak ada bantuan atau upaya untuk membuat sistem koperasi menjadi lebih modern, seperti hal nya sistem operasi keuangan koperasi tidak bisa dijangkau dengan akses perbankan. Sebagai contoh untuk masyarakat luas, bank tidak lagi memberikan jasa layanan untuk simpan pinjam dengan atas nama koperasi tetapi harus dengan cara simpan pinjam melakukan transaksi dengan satu nomer rekening dari salah satu anggota koperasi, dengan hal ini tentu masyarakat sulit untuk mengakses nya melalui akses perbankan. Namun, disamping sulitnya akses koperasi untuk masyarakat luas, akses untuk koperasi tertutup justru lebih mudah mereka dapat merasakan hasil kegiatan koperasi. Seperti contoh, jika tiap bulan gaji pegawai dari rekeningnys mendapat potongan untuk dialokasikan ke koperasi di kantornya, pegawai tersebut mendapatkan hasil akumulasi jumlah potongan – potongan gajinya tiap bulan, pada saat pensiun nanti. Selain itu, ia pun dapat meminjam uang dan menympan uang dari koperasi dengan akses perbankan pada rekening pribadinnya.
            Wajah Koperasi Indonesia keberadaannya saat ini tidak terlalu berpengaruh atau tidak dominan di permukaan masyrakat. Namun disamping kekurangan dan ketertinggalan koperasi, berdirinya koperasi masih menjadi suatu perhitungan , serta keharusan dan selain itu  masih banyak masyarakat yang  masih membutuhkan wadah seperti koperasi dan merasa mendapatkan keuntungan dan kenyamanan dari hasil kegiatan koperasi  meskipun kegiatannya saat ini bisa dikatakan tertinggal.
            Setelah sekian banyaknya saya berbicara mengenai koperasi, kesimpulannya adalah koperasi di Indonesia perlu di benahi dari segi SDM yang baik dalam mengolah koperasi, memasarkan koperasi, dan mereparasi koperasi menjadi wadah yang efektif dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat.

            Lalu harapan saya setelah menulis artikel ini agar anda dapat memahami, kondisi perkoperasian saat ini, lalu kalian akan memiliki empati dan simpati terhadap koperasi menjadi anggota atau pembeli dari koperasi dan membantu perekonomian dengan mencintai hasil produksi dalam negeri dari pada hasil produksi luar negeri. Sehingga Koperasi dapat hidup dan membantu perekomonian negara kita.

Referensi :
http://adimo22.blogspot.com/2012/10/wajah-koperasi-indonesia-saat-ini_6452.html
http://putrisyanirbaya.wordpress.com/2012/10/23/wajah-koperasi-indonesia-saat-ini/
http://irasetyowati.blogspot.com/2012/10/wajah-koperasi-indonesia-saat-ini.html