Rabu, 25 Maret 2015

HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Adapun jenis – jenis Hak Asasi Manusia yang dikenal di dunia adalah sebagai berikut:

  • Hak asasi pribadi / Personal Right
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

Negara Hukum
Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.

Perkembangan Negara Hukum sudah terjadi sejak jaman Plato dan Aristoteles. Perkembangan konsep Negara Hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:

Jaman Plato dan Aristoteles
Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut :
  • Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead);
  • Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid);
  • Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid);
  • Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).
a. Ciri- ciri Negara Hukum
Menurut F.J. Stahl, kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut :
  • Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia;
  • Pemisahan kekuasaan Negara;
  • Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
  • Adanya Peradilan Administrasi.

Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut :
  • Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
  • Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  • Pemilihan Umum yang bebas;
  • Kebebasan menyatakan pendapat;
  • Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  • Pendidikan Kewarganegaraan.

Indonesia, dalam Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum

Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah :
  • Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;
  • Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya :
  1. Kedudukan peradilan haruslah independen tetapi tetap membutuhkan pengawasan baik internal dan eksternal.
  2. Pengawasan eksternal salah satunya dilaksanakan oleh Komisi Ombudsman (dibentuk dengan Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman) yaitu Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Lembaga Negara serta memberikan perlindungan hukum terhadap publik, termasuk proses berperkara di Pengadilan mulai dari perkara diterima sampai perkara diputus.

Menurut Sri Soemantri yang terpenting dalam Negara hukum , yaitu :
  • Bahwa pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan;
  • Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warganya);
  • Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara;
  • Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle).
Istilah negara hukum ada yang menyebutnya dengan Rechsstaat dan ada pula disebut dengan Rule of Law. Sarjana Eropa Kontinental menyebutnya dengan Rechsstaat. Sarjana Hukum Anglo Saxon (Inggris dan Amerika) menyebutkan negara hukum dengan Rule of Law.

Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
  • Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
  • Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  • Pemilihan Umum yang bebas;
  • Kebebasan menyatakan pendapat;
  • Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  • Pendidikan Kewarganegaraan.

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
  • HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
  • HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
  • Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
Teori-teori HAM (Hak Asasi Manusia)
Teori-teori HAM tersebut diantaranya adalah:
  • Teori Hukum Alam/Natural Law
  • Teori Utilitarian
  • Teori Anti-Utilitarian
  • Teori Positivisme
  • Teori Keadilan
  • Teori Marxisme
  • Teori Realisme
Teori-teori HAM tersebut sejauh mana berpengaruh terhadap HAM yang ada di Indonesia dan Indonesia cenderung menggunakan teori yang mana :
  1. Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704), Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).
  2. Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755), Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).
  3. Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778), Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
  4. Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904), Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).

Referensi :

  1. http://rusliana202.blogspot.com/2013/05/pendidikan-kewarganegaraan-hak-asasi_14.html
  2. http://yogianggr.blogspot.com/2013/04/hak-asasi-manusia-dan-negara-hukum.html
  3. http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/ciri-ciri-hak-asasi-manusia-ham.html
  4. http://simplenews05.blogspot.com/2014/09/teori-teori-hak-asasi-manusia.html


Nama : Nuril Febriansah
NPM : 16213680
Kelas : 2EA03

Tidak ada komentar:

Posting Komentar