Kamis, 27 November 2014

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Nama : Nuril Febriansah
NPM : 16213680
Kelas : 2EA03

ORGANISASI KOPERASI
Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian, dan dilakukan oleh seorang manajer. Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antar komponen dan antar posisi dalam suatu perusahaan.

Organisasi Koperasi menurut Hanel
Menurut Hanel,organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosisl ekonomi atau sosial teknik,yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri anggota organisasi koperasi sebagai berikut.
a.Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok,atas dasar sekurang-kurangnya suatu kepentingan atau tujuan yang sama
b.Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri.
c.Anggota yang bergabung dalam koperasi memnmanfaatkan koperasi secara bersama ,yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d.Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menujang kepentingan para anggota kelompok koperasi ,dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan.
            Jika memperahtikan kriterian dan ciri-ciri organisasi koperasi di atas ,maka dapat diartikan suatu kesimpulan bahwa organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
1.Anggota koperasi
2.Badan usaha koperasi
3.Organisasi koperasi

Struktur Organisai Di Indonesia
            Struktur dan tantanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi yaitu :
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas
4.      Pengelola

Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota sebagai lembaga struktural oraganisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi ditandai dengan di bayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian sebagai berikut :
1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.

Pengawas
Perangkat koperasi yang ketiga, pengawas, adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.

Manajemen Koperasi
            Terdapat pembagian tugas (job descrption) pada masing-masing unsur.Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda,Kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersam (shared decision areas).
            Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas
4.      Pengelola

A.H Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandangan yaitu organisasi, proses dan gaya .
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur: anggota, pengurus, karyawan .Harap dibedakan sturuktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas.
      Selanjutnya A.H Gophar menyimpulkan, bahwa pada akhirnya keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengebangkan organisasi dan usaha koperasi yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Manajemen keanggotaan
Manajemen anggota adalah usaha-usaha untuk memposisikan anggota pada kedudukannya sebagai pemilik dan sebagai pelanggan.
Di dalam kedudukannya sebagai pelanggan, maka anggota koperasi harus menggunakan jasa pelayanan koperasi karena pelayanan koperasi diselenggarakan atas keputusan dan modal anggota sendiri.



DAFTAR PUSTAKA
1. Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi Teori dan Praktik, penerbit Erlangga.
2. Joesron, Tati Suhartati., 2005, Manajemen Strategik Koperasi, Penerbit Graha  Ilmu, Candi Gebang Permai, Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar