Nama : Nuril Febriansah
NPM : 16213680
Kelas ; 2EA03
Pada artikel ini saya akan menjelaskan tata cara
mendirikan koperasi. Sebelum menjelaskan apa saja yang ada di dalam tata cara
mendirikan koperasi, sebaiknya saya akan menjelaskan persiapannya dulu,
persiapan untuk membentuk suatu koperasi.
Dalam
membentuk koperasi, Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik secara
yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah
teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan
hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
1.
untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya
beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya
dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga
kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
2.
usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum
dan atau kesusilaan;
3.
adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
4.
memiliki tempat kedudukan yang jelas.
Setelah
persyaratan di atas telah terpenuhi, maka tahap selanjutnya pemrakarsa
mengundang para calon anggota untuk mencapai sepakatan mengenai lapangan usaha
koperasi untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah adanya
kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan Pembentukan
Koperasi.
Pemerintah kita
yaitu pemerintah negara Republik Indonesia telah bertekad untuk melakukan
langkah dan kebijaksanaan strategisagar perekonomian nasional dapat semakin
tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional.Komitmen tersebut
dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan
menengah.Sejalan dengan kebijakan dan
seluk beluk tentang Koperasi perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas.
Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat diPahami dan
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk
mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi.Sebagai wadah
pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan
anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam
masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah
satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18
Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139
Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan
skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat
pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian
koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Definisi
Koperasi itu sendiri adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Selain itu, ada juga yang beranggapan Koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang
perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Dalam
mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan
diuraikan dalam bagan berikut :
Dalam Proses
Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan
yaitu :
1. Dasar Hukum antara
lain :
- Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya
dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan
koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar
kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan
pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui
wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan
koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi
Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran
pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila
memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat
Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara
lain (Pasal 5 Ayat 5)
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian
koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat
tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6
Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris
atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
· 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
· Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
· Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
· Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
· Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang
akan melakukan :
· Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
· Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan
diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas
diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan
ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa
pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan,
para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian
koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap
permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat
2).
Tahap
Persiapan Mendirikan Koperasi, Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan
sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian
koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas
Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan
penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan,
struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek
pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan
pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan
pembentukan koperasi, yang bertugas :
- Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
- Mempersiapakan acara rapat.
- Mempersiapkan tempat acara.
- Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi
Tahap
Pengesahannya badan hukum koperasi :
1. Para
pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
· 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
· Berita Acara Rapat Pembentukan.
· Surat bukti penyetoran modal.
· Rencana awal kegiatan usaha.
2. Permohonan
pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang
didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
· Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
· Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
· Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3. Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan
5. Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar